Berita Viral

RISMON Sianipar Didesak Dihukum Meski Sudah Minta Maaf ke Jokowi, Josua Sinambela: Bikin Kegaduhan

Ahli digital forensik, Josua Sinambela menilai Rismon Sianipar tidak pantas mendapatkan Restorative Justice karena kelakuannya selama ini. 

Tribunsolo.com
RISMON BERTEMU JOKOWI - Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (12/3/2026) sore. Rismon minta maaf terkait tudingan ijazah palsu Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Ahli digital forensik, Josua Sinambela menilai Rismon Sianipar tidak pantas mendapatkan Restorative Justice karena kelakuannya selama ini. 

Menurut Josua Sinambela, meskipun Rismon telah minta maaf ke Jokowi dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu asli, Rismon masih harus menjalani hukuman kurungan. 

Kata Josua, Rismon telah membuat kegaduhan secara nasional. 

Menurutnya, tindakan Rismon selama ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Josua menyebut bahwa berbagai tuduhan yang dilontarkan Rismon sebelumnya bahkan menyeret sejumlah lembaga, mulai dari institusi pendidikan hingga aparat kepolisian.

“Banyak orang akhirnya membenci seseorang atau lembaga tertentu karena tuduhan yang disampaikan. Kampus, kepolisian, dan berbagai lembaga lainnya ikut terseret,” ujar Josua sebelum berangkat ke Jepang untuk meneliti ijazah S2 dan S3 milik Rismon di Universitas Yamaguchi yang juga diduga bermasalah.

Ia menambahkan, Rismon seharusnya mendapatkan pelajaran dari kasus ini.

Meski Jokowi mungkin saja memaafkan, Josua menilai pemberian RJ justru dapat menimbulkan kesan ketidakkonsistenan.

“Kalau sampai diberikan RJ, itu berarti tidak konsisten,” tegasnya.

Baca juga: BANYAK Kasus Korupsi, Guru Besar UI Dukung Prabowo Reformasi Bea Cukai: Harus Orang Yang Jujur

Baca juga: PENYIRAM Air Keras ke Andrie Diduga Bukan Sipil, Kombes Manang: Kampungan Banget, Antikritik Ya?

Josua juga menyarankan agar Rismon tidak lagi disorot dalam polemik ini karena dikhawatirkan hanya akan menambah kegaduhan.

Menurutnya, dalam persidangan nantinya masih banyak ahli lain yang memiliki kompetensi dan pengalaman untuk memberikan keterangan secara objektif.

“Masih banyak ahli yang sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya untuk memberikan pendapat. Tidak perlu melibatkan Rismon lagi,” ujarnya.

Persiapan Dokumen RJ

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan dokumen administrasi terkait pengajuan Restorative Justice untuk Rismon.

Rivai menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved