Berita Viral

Uang Pemerasan THR untuk Bupati Diduga Mengalir ke Kapolres, Skandal Berkedok bagi-bagi THR Meluas

KPK mengungkap aliran dana pemerasan diduga mengalir ke Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
BUPATI CILACAP DITAHAN - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK mengungkap aliran dana pemerasan diduga mengalir ke Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono. 

TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan kasus pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana pemerasan diduga mengalir ke Kapolres Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Dalam kasus ini, tidak hanya bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, juga sudah ditahan KPK.

Baca juga: Selain Elkan Baggot Pemain Incaran John Herdman, Tercium Aroma Sepakbola Inggris di Timnas

Kuatnya dugaan aliran dana haram ke institusi penegak hukum setempat ini menjadi alasan utama tim KPK memindahkan lokasi pemeriksaan awal puluhan pihak yang terjaring operasi senyap dari Polresta Cilacap ke Polresta Banyumas.

Hindari Conflict of Interest

ASEP GUNTUR - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
ASEP GUNTUR - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan 27 orang di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026) lalu, pemeriksaan awal sengaja tidak dilakukan di wilayah hukum Polres Cilacap. 

Baca juga: Uang THR Pemerasan Bupati Diduga Mengalir ke Kapolres, Skanda Berkedok bagi-bagi THR Meluas

Langkah taktis ini diambil murni untuk menjaga independensi proses hukum dan menghindari adanya konflik kepentingan.

"Kami menghindari terjadinya conflict of interest. Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan yang informasi yang kita kumpulkan dari pemeriksaan saksi-saksi pada saat itu ya, calon saksi pada saat itu, itu diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya itu untuk Forkopimda," ungkap Asep dalam keterangannya dikutip Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, Asep secara gamblang menyebut bahwa kepolisian resor (Polres) setempat masuk dalam radar distribusi dana pungli tersebut selaku bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas," kata Asep.

Skandal rasuah berkedok bagi-bagi THR ini bermula dari instruksi Bupati Syamsul Auliya Rachman yang memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengutip uang dari puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rumah sakit umum daerah (RSUD), dan puskesmas. 

Memperkaya Diri Sendiri dan Membagikan ke Jajaran Forkopimda

Dana tersebut ditargetkan mencapai Rp750 juta yang secara spesifik dialokasikan untuk memperkaya diri sendiri serta membagikan THR kepada jajaran eksternal Forkopimda.

Praktik pengumpulan dana ini diwarnai ancaman penagihan layaknya tengkulak bagi perangkat daerah yang lambat menyetor. 

Hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta. 

Uang ratusan juta rupiah yang dipatok dari keringat instansi daerah tersebut bahkan sudah disusun rapi ke dalam jajaran goodie bag berwarna putih polos dan siap dibagikan kepada para pejabat Forkopimda.

Buntut dari perkara pemerasan massal ini, KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul Auliya Rachman beserta Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved