Berita Nasional

MK Sebut Gugatan Roy Suryo Tak Jelas Perihal UU ITE, Suhartoyo Beberkan Penyebabnya

Petitum ini, kata MK, justru memperlihatkan permohonan spesifik untuk kepentingan Roy Suryo cs.

(Tribunnews)
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo beberkan penyebab permohonan uji materi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan (Roy Suryo cs) tidak jelas. 

Perihal hukumnya, MK menyebut, petitum yang disampaikan kepada MK tidak diuraikan pada bagian posita, yakni kekhususan pengenaan pasal dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

"Sedangkan terhadap subyek hukum lainnya yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Baca juga: Kondisi Andrei Yunus Ditempatkan di Ruang Steril RS, Penjelasan Polda Metro Pengusutan Kasus

Petitum ini, kata MK, justru memperlihatkan permohonan spesifik untuk kepentingan Roy Suryo cs.

Padahal, jika norma tersebut tidak dimaknai dengan yang diinginkan Roy Suryo cs, pemaknaan bisa berlaku secara umum. 

"Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusionalitas dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," kata Suhartoyo. 

MK juga menilai, petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca juga: JOAN Laporta Kembali Terpilih Jadi Presiden Barcelona Hingga 2031, Ini Komentar Pertamanya

Menurut Mahkamah merupakan petitum yang tidak lazim, juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang di-juncto-kan tersebut? Bilamana demikian yang dikehendaki para pemohon seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan pengujian dalam satu petitum," kata Suhartoyo. 

Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon. 

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Pria di Toilet Ternak Lele Sukabumi, Pak RW Sebut Sempat Dengar Orang Mengamuk

Atas dasar itu, MK menyebut, "Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur".

Gugatan Roy Suryo cs kemudian diputuskan tidak dapat diterima.

Gugat pasal yang sebut jadi tersangka 

Adapun gugatan yang dimohonkan Roy Suryo cs merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). 

Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE. Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan, Roy Suryo cs merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved