Berita Viral

Perintah Presiden Prabowo pada Kapolri terkait Penyerangan Air Keras Andrie Yunus

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perintah agar kasus penyerangan air keras yang menimpa aktivis

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews
KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perintah agar kasus penyerangan air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus diusut tuntas.

Perintah Prabowo tersebut disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation,” jelas Kapolri dalam konferensi pers, Minggu (15/3/2026).

Sigit menegaskan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah informasi terkait peristiwa yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.

Informasi tersebut dikatakan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu kini pun tengah di dalami satu persatu untuk membuat terang perkara tersebut.

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan terkait kasus tersebut.

Dia pun memastikan bahwa institusinya akan bekerja keras dan memberikan informasi secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menimpa Andrie Yunus.

"Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata dia.\

Kasus Naik ke Penyidikan

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, resmi naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra yang menyatakan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Betul, sudah naik sidik,” ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, hingga kini penyidik masih berfokus memburu pelaku dan belum menetapkan tersangka.

Roby menjelaskan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan.

“Iya, penetapan tersangka yang harus naik sidik dulu,” katanya.

AKTIVIS KONTRAS - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, jadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
AKTIVIS KONTRAS - Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, jadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. (TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Dalam proses penyidikan, polisi saat ini menelusuri identitas pelaku yang aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved