Breaking News

Berita Viral

SPBU di Jember Disegel Setelah Viral Anggota DPRD Dikeroyok Gegara Bongkar Kecurangan Solar Subsidi

Setelah viral di medsos, BPH Migas bersama aparat penegak hukum menyegel SPBU di Kecamatan Sumbersari, Jember

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
BBM ILEGAL - Anggota DPRD Jember David Handoko Seto (kiri) dan Ilustrasi pengisian BBM (kanan). Anggota DPRD Jember David Handoko Seto dikeroyok sejumlah pemuda ketika berupaya menghentikan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jember Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026) dini hari. Tribunjatim.com/Kolase foto 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Jember, Jawa Timur, David Handoko Seto dikeroyok belasan orang saat mengungkap dugaan transaksi solar subsidi ilegal.

Transaksi pembelian BBM solar subsidi menggunakan empat drum itu berlangsung di sebuah SPBU di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Sabtu (14/3/2026) dini hari. Padahal SPBU tersebut tidak beroperasional 24 jam.

Setelah insiden ini viral di media sosial (medsos), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas bersama aparat penegak hukum menyegel SPBU tersebut.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan penyegelan dilakukan sementara sambil menunggu proses penyelidikan. 

“Disegel sementara, setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Wahyudi, Minggu (15/3/2026). 

Temuan tersebut muncul setelah BPH Migas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Baca juga: POLISI Selidiki Akun Tiktok Dea Adellia yang Siarkan Secara Live Oknum Kepala Desa Mesum

Wahyudi bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Malang Alam Kanda Winali melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

Hasil pengecekan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam distribusi BBM subsidi. SPBU tersebut rata rata menerima pengiriman BBM sekitar 16.000 liter per hari. 

Data penjualan menunjukkan jumlah BBM yang disalurkan mencapai sekitar 22.000 liter per hari. Transaksi penjualan disebut didominasi penggunaan surat rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna. 

“Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan. CCTV SPBU juga nonaktif,” ujar Wahyudi. 

Polres Jember bersama BPH Migas kemudian menyegel SPBU tersebut pada Sabtu 14 Maret 2026. SPBU tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses penyelidikan selesai. 

BPH Migas memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar tetap tersedia menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kuota BBM dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat. 

“Alokasi kuota akan dipindahkan ke SPBU sekitar yang terdekat agar masyarakat dapat membeli BBM subsidi. Masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan yang difasilitasi SPBU sekitar,” kata Wahyudi. 

Dugaan penyalahgunaan ini muncul setelah BPH Migas melakukan sosialisasi terkait penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna di Jember sehari sebelumnya. 

Menurut Wahyudi modus yang digunakan diduga memanfaatkan surat rekomendasi. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved