Berita Viral

Penyimpangan Seksual AKBP Didik yang Telah Dipecat dari Polisi: Paksa Wanita Threesome Sama Istri

Kasus yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putro Kuncoro, bukan saja hanya soal narkoba, tetapi juga soal penyimpangan seksual.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AKBP Didik Putra dan istri, serta Aipda Dianita Agustina diperiksa Propam Polri, Sabtu (14/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Didik terbukti menerima narkotika dan uang dari jaringan narkoba, serta melakukan tindakan asusila yang melibatkan korban.
  • PTDH dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin, ditambah hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
  • Penanganan kasus berada di bawah Polda NTB dengan asistensi Bareskrim Polri, untuk memastikan transparansi dan perlindungan korban.
  • Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putro Kuncoro, bukan saja hanya soal narkoba, tetapi juga soal penyimpangan seksual.

Ia pun resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian karena melakukan pelanggaran etik berat.

Terkait soal penyimpangan seksual, seorang perempuan muda yang disamarkan identitasnya sebagai Bunga mengungkapkan pengalaman traumatisnya dalam sebuah podcast di kanal YouTube NTBSatu.

Ia mengaku dipaksa oleh AKBP Didik untuk melakukan hubungan intim bertiga bersama Didik dan istrinya.

Menurut pengakuan Bunga, awalnya ia dijemput oleh Didik dan dibawa ke sebuah kamar hotel.

Sesampainya di sana, ia terkejut melihat istri Didik keluar dari kamar mandi hanya mengenakan pakaian dalam.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi paksaan untuk melayani hubungan intim bertiga.

Tidak hanya itu, Bunga juga mengaku diberi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

KAPOLRES AKBP DIDIK - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri (Istimewa/Dok. Polres Bima Kota)

Menanggapi kasus ini, Brigjen Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bareskrim Polri memberikan asistensi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap memperhatikan perlindungan korban.

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap  AKBP Didik Putro Kuncoro melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Pol Merdisyam, yang juga bertindak sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam sidang itu, Didik dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila, sehingga diputuskan diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme PTDH.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved