Berita Viral

MENJIJIKAN Penyimpangan yang Diduga Dilakukan AKBP Didik, Korban Wanita Muda Syok Dipaksa di Hotel

Kronologi penyimpangan seksual yang dilakukan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro sangat menjijikan. 

Istimewa
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, kini AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kronologi penyimpangan seksual yang dilakukan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro sangat menjijikan. 

AKBP Didik telah dipecat dari korps Polri atas kasus penyimpangan seksual. 

Korban merupakan seorang perempuan muda mengungkapkan kronologi yang menjijikan itu. 

Perempuan yang disamarkan namanya sebagai Bunga itu mengaku dipaksa melakukan hubungan intim bertiga dengan AKBP Didik dan istrinya. 

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sebuah podcast di kanal YouTube NTBSatu.

Bunga mengatakan, awalnya ia dijemput AKBP Didik dan diajak ke kamar hotel.

Sesampainya di kamar hotel, Bunga mengaku terkejut melihat istri AKBP Didik keluar dari kamar mandi hanya mengenakan pakaian dalam.

Bunga kemudian dipaksa melayani hubungan intim bertiga (threesome) dan diberi obat terlarang jenis MDMA atau ekstasi.

"AKBP itu menjemput saya, mengajak saya ke kamarnya, setelah saya sampai di kamarnya, betapa syoknya saya ketika melihat istri beliau keluar dari kamar mandi hanya menggunakan lingerie," kata Bunga dalam podcast itu.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan, kasus itu telah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan asistensi langsung dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.

"Saat ini penanganannya berada pada kewenangan Dirres PPA PPO Polda NTB, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi," kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026).

KAPOLRES AKBP DIDIK - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri
KAPOLRES AKBP DIDIK - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan istri (TRIBUN MEDAN/Istimewa/Dok. Polres Bima Kota)

Menurutnya, asistensi diberikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta memperhatikan perlindungan korban. 

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved