Berita Viral
Jaksa Belum Bisa Terima Delpedro Dibebaskan Hakim, Pertimbangkan Kasasi, Yusril Ihza Bilang Jangan
Namun, kelihatannya Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menerima vonis bebas yang dijatuhkan hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Aktivis Delpedro Marhaen Cs sudah dibebaskan hakim.
Namun, kelihatannya Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa menerima vonis bebas yang dijatuhkan hakim.
Terkini, Kejagung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs dalam kasus penghasutan di demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pertimbangan pengajuan kasasi ini karena masih ada peluang dari penuntut umum karena perkara ini masih ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Saat ini, lanjut Anang, penuntut umum masih memiliki waktu untuk menganalisis semua fakta persidangan sebelum nantinya mengajukan kasasi tersebut.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," ungkapnya.
Meski begitu, kata Anang, pertimbangan kasasi ini bukan semata-mata tidak menghormati putusan dari majelis hakim.
Anang mengaku pihaknya tetap menghormati putusan tersebut terhadap Delpedro cs.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kejaksaan-Agung-Kapuspenkum.jpg)