Berita KPK

Resmi, KPK Keluarkan Surat Edaran, Pejabat dan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Bingkisan Lebaran

Pejabat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi atau bingkisan lebaran.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat edaran melarang pejabat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gratifikasi atau bingkisan lebaran. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pejabat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi atau bingkisan lebaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Larangan menerima bingkisan lebaran bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

Melalui aturan ini, lembaga antirasuah tersebut melarang keras dan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi atau bingkisan lebaran yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendorong aparatur negara agar berani menolak sejak awal atau segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang bersinggungan dengan jabatan mereka. 

 

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ( Kompas.com)

Hingga Jumat (13/3/2026), KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi kategori jelang hari raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

Sementara 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah dialihkan dan disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi memastikan tata kelola pemerintahan tetap bersih dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang selama periode perayaan hari raya.

"SE ini menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026).

Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas

Selain menyoroti potensi penerimaan gratifikasi, surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas mengenai penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa operasional, tidak diperkenankan untuk digunakan dalam kegiatan di luar tugas kedinasan, seperti mudik maupun liburan keluarga. 

Budi menyebutkan bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan di luar dinas mencerminkan penyalahgunaan fasilitas dan berpotensi merusak prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK mendesak seluruh pimpinan di tingkat Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif dalam memperketat pengawasan internal. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved