Kasus Korupsi
Dana Bos 3,59 M Dikorupsi, Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis Bersalah, Dipenjara
Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS),
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS), oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu, Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan divonis setahun.
Dua terdakwa lainya yakni, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, divonis 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempatnya dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/3/2026) petang.
Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua dimaksud, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam amar putusannya.
Hakim juga menghukum Renata membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari penjara apabila denda tersebut tak mampu dibayar. Selain itu, Renata juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp967,5 juta.
Dari total UP tersebut, hakim menyatakan Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.
"Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Nazir.
Namun, lanjut hakim, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Renata tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum (subsider) satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Sementara itu, Elvi divonis setahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Togap dan Sudung divonis 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Selain itu, Togap dan Sudung juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara. Togap dikenakan UP Rp11,4 juta subsider enam bulan penjara dan UP Sudung Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-terdakwa-korupsi-dana-BOS-SMA-19-Medan_.jpg)