Kasus Korupsi
Gus Yaqut Ditahan, KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK membongkar peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam memengaruhi kebijakan alokasi kuota haji di Kementerian Agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam memengaruhi kebijakan alokasi kuota haji di Kementerian Agama.
Fuad Hasan merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji
Seperti diberitakan, KPK telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan ini diumumkan langsung oleh pihak KPK setelah serangkaian proses penyidikan yang komprehensif.
Perkara ini tidak hanya menjerat Gus Yaqut, tetapi juga mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku Menteri Agama periode tahun 2019–2024 dan IAA alias GA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep juga menambahkan bahwa tersangka Yaqut resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur mulai terendus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Mengetahui hal ini, Fuad Hasan selaku Dewan Pembina Forum SATHU langsung mengirimkan surat kepada Gus Yaqut dengan dalih bertujuan untuk "memaksimalkan penyerapan kuota tambahan".
Tidak berhenti pada surat kepada Menteri Agama, Fuad Hasan juga bermanuver dengan menjalin komunikasi bersama Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam komunikasi tersebut, Fuad kembali menegaskan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Lobi-lobi ini diduga kuat memicu usulan pembagian kuota tambahan yang melenceng dari kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI.
Akibat intervensi tersebut, Kemenag kemudian melonggarkan kebijakan sehingga membuka celah bagi Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberangkatkan jemaah haji khusus T0 atau TX (tanpa antrean/tidak sesuai nomor urut) dengan memungut fee percepatan hingga USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah.
Peran Fuad Hasan kembali berlanjut pada persiapan haji tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-ditahan-KPK-korupsi-kuota-haji.jpg)