Kasus Korupsi
Gedung KPK Dijaga Ketat Brimob Jelang Pemeriksaan Eks Menteri Agama, Praperadilan Ditolak, Ditahan?
Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Upaya praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kini Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yaqut dijadwalkan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Pantauan wartawan Tribunnews.com di gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut belum terlihat hingga pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Bisa Berpartisipasi Lewat Skenario yang Rumit
Padahal, informasi yang diterima di sekitar rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Gus Yaqut sudah meninggalkan rumahnya sejak pagi.
Namun jelang pemeriksaannya itu, aparat kepolisian dari Sabhara hingga Brimob berjaga di depan gedung KPK tersebut. Terlihat mereka tengah melangsungkan apel pengamanan rutin di sana.
Di bekakang para anggota kepolisian ini, terpasang kawat berduri yang membentang pada bagian depan gedung.
Namun, kawat berduri tersebut memang selalu terpasang meski tak ada jadwal pemeriksaan atau yang lainnya.
Di bagian lobby gedung KPK pun belum terlihat kuasa hukum maupun keluarga atau pendukung Gus Yaqut jelang diperiksa hari ini.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-diperiksa-KPK.jpg)