Berita Viral

Datangi Polda, Rismon Sianipar Upayakan RJ Pemulihan dengan Jokowi, Takut ke Pengadilan?

Rismon Hasiholan Sianipar ternyata sudah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Editor: Salomo Tarigan
Arsiip Kompas TV
RISMON- Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ada 8 orang tersangka dalam kasus ini. Kini tinggal 6 tersangka. Status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Terkini, Rismon Sianipar ternyata ikut mengajukan RJ 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Hasiholan Sianipar ternyata sudah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Restorative justice yang diajukan Rismon sepekan lalu.

Rismon merupakan tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa dalam tudingan ijazah palsu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan seimbang dan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan.

Pendekatan keadilan restoratif ini mengutamakan perdamaian dan ganti rugi, serta bertujuan memulihkan hubungan sosial.

Adanya Restorative justice memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri tanpa stigma, daripada sekadar menghukum.

Sempat Sindir Eggi Sudjana dan Damai Hari

Ya, padahal Rismon sempat menyindir langkah Restorative justice diajukan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Proses restorative justice dengan Jokowi berjalan baik hingga Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lepas dari status tersangka.

Kala itu, Rismon ngotot agar perkara tudingan ijazah palsu dituntaskan di pengadilan.

 Tapi kini berbeda, Rismon pun mengajukan restorative justice

Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).

Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.

Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik. 

Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.

Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak Rismon Sianipar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved