Kasus Korupsi

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Rejang Lebong Diborgol ke Tahanan KPK, Dicopot juga dari Ketua DPD PAN

Resmi ditetapkan sebagai  tersangka, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dijebloskan ke dalam tahanan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK - KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi 

TRIBUN-MEDAN.com - Resmi ditetapkan sebagai  tersangka, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dijebloskan ke dalam tahanan pada Rabu (11/3/2026) pagi. 

Mengenakan rompi oranye, sang bupati bungkam saat digiring sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Tangan diborgol, Fikri keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 04.40 WIB.

Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, ada pemandangan menarik saat sang bupati berjalan menuju mobil tahanan. 

Sambil mengenakan sandal, Fikri tampak menggeret sebuah koper berukuran besar yang diyakini berisi pakaian serta perlengkapan pribadinya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Selama proses tersebut, ia sama sekali tidak menggubris rentetan pertanyaan dari awak media dan langsung bergegas menaiki mobil tahanan.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik KPK resmi menetapkan lima orang tersangka buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. 

5  Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini dilakukan pasca pimpinan menggelar ekspose perkara pada Selasa (10/3/2026) malam.

“Terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum para pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Jakarta.

Budi juga membeberkan peta peran dari kelima tersangka yang terjerat dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” ujarnya. 

Ketika dimintai penegasan mengenai status bupati Rejang Lebong dalam daftar tersangka tersebut, Budi membenarkannya secara singkat, "Iya salah satunya."

Kabar mengenai penetapan lima tersangka ini juga diamini langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

"Iya lima orang," kata Tanak mengonfirmasi pada Selasa malam.

Dalam rangkaian operasi senyap yang digelar sejak Senin (9/3/2026), tim KPK awalnya mengamankan 13 orang yang kemudian diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved