Berita Viral

KORUPSI Dana Bansos, Penerima Hanya Dapat Rp 5 Juta, Tapi Oknum DPRD Nyuruh Ngaku Nerima Rp 48 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah sedang mendalami kasus yang melibatkan anggaran senilai sekitar Rp 9,7 miliar ini.

Editor: AbdiTumanggor
kontan.co.id
Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial. 

TRIBUN-MEDAN.COM -Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka hingga Maret 2026. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah masih terus mendalami kasus yang melibatkan anggaran senilai sekitar Rp 9,7 miliar tersebut.

Di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 di Maluku Tengah tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari dua penerima Bansos. 

‎Pengakuan penerima Bansos itu dikantongi LSM Pukat Seram dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Senin (9/3/2026). 

‎Keterangan penerima Bansos itu diserahkan Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri sebagai barang bukti guna membantu Kejaksaan mengungkap perkara dugaan korupsi Dana Bansos 2023.

‎Dua penerima Bansos dari kelompok berbeda di Kecamatan Leihitu antara lain, pemilik kios berinisial MP (60) yang berstatus sebagai anggota kelompok penerima Bansos, adapula pemilik kios lain berinisial SSP (44) selaku ketua kelompok penerima Bansos. 

‎Dalam keterangan tertulis resmi MP, ia mengaku dana Bantuan Sosial yang ia terima senilai Rp 5 juta diserahkan secara langsung oleh Ketua Kelompok.

‎‎MP bahkan menyebut usaha kiosnya seakan hanya menjadi tempelan guna pencairan dana Bansos 2023. 

‎"Saya tidak tahu siapa saja yang menjadi anggota Kelompok, juga tidak tahu terkait berapa besar jumlahnya, karena saya tidak pernah dikasih tahu, nanti setelah pencairan baru diserahkan dana Rp 5 juta kepada saya.  Jadi saya merasa kalau kios saya ini hanya digunakan sebagai tempelan guna pencairan dana Bansos tahun 2023," jelas MP. 

‎Saat kasus mulai mencuat ke publik, MP menyebut seorang Anggota DPRD Maluku Tengah berinisial HH datang menemuinya dan menyampaikan bahwa jika ada pihak yang menanyai jumlah dana yang diterima, maka MP perlu menjawab jumlahnya senilai Rp 48 juta. 

‎"HH datang ke saya dan menyampaikan bahwa 'kalau ada yang datang tanya terkait Dana Bansos bilang saja terimanya sebesar Rp 48 juta', tapi saya menolak dan tidak mau ikuti apa yang disampaikan, Sisa Dana Bantuan Sosial tersebut berada pada Anggota DPRD Kab Maluku Tengah HH," ungkap MP. 

‎Sementara itu, penerima Bansos berinisial SSP (44) menuturkan, dana Bansos  yang ia terima senilai Rp 7 juta, namun secara bertahap yang diserahkan secara langsung oleh Anggota DPRD Maluku Tengah inisial HH.

‎Segala pengurusan terkait proses Dana Bansos ini mulai dari awal sampai pencairannya di Bank Maluku unit Hitu sebesar Rp 48 juta ia sendiri yang berproses selaku Ketua Kelompok.

‎"Dan setelah itu saya serahkan semuanya kepada Anggota DPRD Maluku Tengah HH sesuai arahannya," ungkap SSP. 

‎Diakui SSP dalam keterangan tertulisnya, saat kasus Bansos mulai diperiksa Kejaksaan, ia selaku Ketua Kelompok dipanggil untuk diperiksa.

‎Dilanjutkan, saat kasus mencuat, Anggota DPRD Maluku Tengah HH datang ke rumah SSP dengan gugup menyampaikan agar SSP dapat hadir untuk menjelaskan sesuai arahan HH. ‎Akan tetapi arahan Legislator HH banyak yang tidak sesuai, salah satunya yaitu dana yang diterima adalah Rp 48 juta.

‎"Dan saya ikuti arahannya. Akan tetapi setelah saya berpikir panjang kedepan dan saya tidak mau terjerumus dalam kasus permasalahan yang sedang berjalan ini maka saya bertekad dan berkomitmen harus menjelaskan secara jujur dan terperinci kepada pihak yang berwajib (Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah) terkait penerimaan Dana Bansos tersebut sesuai apa yang sudah saya jelaskan di atas," pungkas SSP.

‎Sementara itu, anggota DPRD HH menyebut ia akan konfirmasi para penerima Bansos dari Pokirnya.

‎"Itu tahun 2023 ya, nanti saya coba konfirmasi ulang ke penerima dulu ya," ujar HH saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

Kronologi kasus dugaan korupsi Bansos 2023 di Maluku Tengah:

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka hingga Maret 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah sedang mendalami kasus yang melibatkan anggaran senilai sekitar Rp 9,7 miliar ini.

Berikut kronologi singkat kasus tersebut:

- Penyusunan Anggaran (2022): Akar persoalan dimulai pada masa Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy, di mana pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat dan diaktualisasikan dalam bentuk bansos kepada kelompok masyarakat.

- Proses Pencairan dan Eksekusi (2023): Proses eksekusi dan pencairan anggaran bansos Dinas Koperasi dan UKM terjadi pada era Penjabat Bupati Rakib Sahubawa, menjelang akhir tahun anggaran 2023.

- Ditemukan Kejanggalan: Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali tanpa sepengetahuan anggota DPRD, serta permohonan bantuan yang tidak dievaluasi oleh dinas terkait.

- Status Naik ke Penyidikan: Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejari Maluku Tengah sejak pertengahan Oktober 2025.

- Pemeriksaan Saksi: Sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, lebih dari 334 saksi telah diperiksa, termasuk 305 kelompok penerima bansos, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Maluku Tengah, serta pejabat dari Dinas Koperasi dan UKM, dan Bapplitbangda. Eks Bupati Rakib Sahubawa juga telah diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved