Kasus Korupsi

Terungkap Pengusaha Ini Biayai Umrah Bupati 1 Miliar untuk Memuluskan Proyek

Terungkap dalam persidangan, pengusaha biayai umrah Bupati Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek.

Editor: Salomo Tarigan
/istimewa/dok.humas pemkab bekasi
BUAPTI ADE KUSWARA - Bupati Bekasi Ade Kuswara yang terjaring dalam OTT KPK. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/3/2026), terungkap fakta bahwa sebagian dari uang panas dialokasikan secara khusus untuk membiayai perjalanan ibadah umrah sang bupati. 

Ringkasan Berita:Kasus Suap Bupati
 
  • KPK membongkar rincian aliran dana suap belasan miliar rupiah dari pengusaha Sarjan ke bupati
  • Fakta bahwa sebagian dari uang panas tersebut dialokasikan secara khusus untuk membiayai perjalanan ibadah umrah sang bupati.
  • Melalui perantara yang sama, yakni Sugiarto, Sarjan mengatur pertemuan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang.
  •  Sarjan berhasil memborong sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tembus angka Rp107,6 miliar.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap dalam persidangan, pengusaha biayai umrah Bupati Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana suap belasan miliar rupiah dari pengusaha Sarjan kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/3/2026), terungkap fakta bahwa sebagian dari uang panas tersebut dialokasikan secara khusus untuk membiayai perjalanan ibadah umrah sang bupati.

Total suap yang diberikan Sarjan untuk memuluskan proyek pemerintah daerah mencapai Rp11,4 miliar. 

Namun, sorotan tajam mengarah pada penyerahan dana secara tunai di awal tahun 2025 yang secara eksplisit diminta atau ditujukan untuk keperluan ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Shin Tae-yong Muncul Tanggapi Timnas Indonesia yang Kini Dilatih John Herdman

Fakta tersebut dibeberkan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Dalam persidangan, jaksa menguraikan bagaimana transaksi itu dilakukan di kediaman terdakwa melalui seorang perantara.

"Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025, Terdakwa (Sarjan) menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto di rumah Terdakwa yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Ade Kuswara Kunang," demikian bunyi kutipan dari salinan dakwaan KPK yang dibacakan dalam persidangan.

Pemberian dana umrah sebesar Rp1 miliar ini bukanlah transaksi tunggal,

Baca juga: OTT KPK di Rejang Lebong, Ruang Kerja Bupati Disegel, Pejabat Dibawa ke Polres Diperiksa

 melainkan kelanjutan dari rangkaian lobi yang telah dirajut Sarjan sejak Desember 2024. 

Saat itu, Sarjan yang menyadari kemenangan Ade Kuswara dari hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Serentak, langsung mengambil inisiatif untuk mendekati bupati terpilih.

Melalui perantara yang sama, yakni Sugiarto, Sarjan mengatur pertemuan di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. 

Dalam pertemuan itu, ia meminta maaf karena absen mendukung Ade selama masa kampanye dan berjanji akan "menyokong" pemerintahan yang baru. 

Janji tersebut langsung dibuktikan pada pertengahan Desember 2024 melalui kucuran dana Rp500 juta untuk biaya operasional pelantikan bupati, yang kemudian disusul dengan setoran Rp1 miliar untuk biaya umrah sebulan kemudian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved