Kasus Pembunuhan
Divonis 14 Tahun, Kompol Yogi Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Istri Korban Kecewa
Kompol Yogi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama.
Kompol Yogi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Polda NTB.
Pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi terjadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Vonis ini dibacakan di PN Mataram, Senin (9/3/2026).
Ketua majelis hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan Brigadir Nurhadi Serta melakukan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua majelis hakim, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Senin (9/3/2026).
Vonis ini sesuai dengan tuntan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Menguak Penyebab Tewasnya Ermanto, Kini Bareskrim Dilibatkan, Ditemukan Banyak Kejanggalan
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik Kepolisian Indonesia, terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa Yogi memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yogi yaitu membayar biaya restitusi sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 385 juta kepada istri almarhum Brigadir Nurhadi.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa I Gde Aris Chandra alias Ipda Aris selama 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim, Sandi.
Majelis hakim menyatakan I Gde Aris Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penganiayaan berat, perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti.
Hal ini sesuai Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik Kepolisian Indonesia, terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompol-yogi-Brigadir-Nurhadi.jpg)