Berita Viral

Polri Diminta tak Gegabah Tangkap Pengkritik, Aktivis Delpedro Bebas, Bisa Tuntut Ganti Rugi

Kepolisian diingatkan tidak gegabah melakukan penangkapan terutama penggunaan pasal-pasal karet, menjerat warga yang kritis.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/tribunvideo/tribunnews
DELPEDRO BEBAS - Delpedro Marhaen Cs divonis bebas murni oleh hakim. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian diingatkan tidak gegabah melakukan penangkapan terutama penggunaan pasal-pasal karet, menjerat warga yang kritis.

Vonis bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dkk menjadi pelajaran penting.

Seperti diketahui, majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta aparat kepolisian lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat sipil. 

Menurut politisi Partai PDI P tersebut, putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa wajib dihormati oleh seluruh pihak karena telah sejalan dengan semangat konstitusi.

"Putusan ini sudah sejalan dengan konstitusi bahwa dalam negara demokrasi, ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dilindungi oleh hukum," kata Parta kepada Tribunnews.com, Minggu (8/3/2026).

Ia menekankan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. 

Oleh karena itu, demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sah.

Parta mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat mereka yang kritis.

"Penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis perlu ditempatkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tegasnya. 

Kepada Polri, Parta meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta tidak mencari-cari kesalahan terhadap pihak-pihak yang sedang menyampaikan aspirasi publik.

"Jangan jadikan hukum sebagai alat represif negara terhadap mereka yang berbeda pandangan," ungkapnya.  \

Menteri Yusril Ihza Persilakan jika Mau Tuntut Ganti Rugi

Aktivis Delpedro dkk dipersilakan jika ingin menuntut ganti rugi karena telah divonis hakim tak bersalah. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved