Berita Viral

RESPONS Purbaya Soal Protes THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya Juga

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait THR pegawai swasta dipotong pajak. 

Instagram @purbayayudhi_official
MENKEU- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait THR pegawai swasta dipotong pajak. 

Menurut Purbaya, pemotongan pajak itu sudah sesuai dengan aturan. 

"Oke gini itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair," kata Purbaya kepada awak media saat Media Briefing sekaligus Buka Puasa Bersama Awak Media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.

Adapun pengaturan yang adil dimaksud Purbaya yakni, THR dari para pekerja di segala sektor itu ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing.

Terhadap pegawai ASN, pajaknya memang kata dia, ditanggung oleh pimpinannya di instansi, sementara sektor swasta seharusnya pajak tersebut ditanggung oleh kantor atau pimpinan perusahaannya.

Atas hal itu, apabila ada yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR, harusnya disampaikan kepada pimpinan masing-masing di tempat kerjanya.

"Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga. Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," kata dia.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Sangap Kel Aku Dipopulerkan oleh Aura Trio

Baca juga: AKHIRNYA Dosen UHN Siantar yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat,Ajak Mahasiswi Bimbingan Skripsi di Hotel

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Bimo Wijayanto membeberkan soal skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta.

Kata dia, meski hampir sebagian besar pegawai swasta pajaknya ditanggung perusahaan masing-masing, namun, ada beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini DTP.

"THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh," kata dia.

"Ada juga yang swasta yang DTP pak, beberapa sektor tertentu pak," sambung Bimo.

Meski begitu Bimo memastikan kalau, THR memang merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam beleid tersebut, TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. 

"Jadi gini, semua dipotong pajak," ucap Bimo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved