Berita Viral

PENAMPAKAN Richard Lee Resmi Ditahan Atas Pengaduan Doktif, Tangan Diborgol dan Cuma Tertunduk

Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee ditahan atas pengaduan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif).

TRIBUN MEDAN
Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee ditahan atas pengaduan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif).   

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee ditahan atas pengaduan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif).  

Kasus Richard Lee sudah lama bergulir, tetapi baru kali ini dieksekusi oleh pihak polisi.

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan berulang kali ke Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Akan tetapi, dalam proses penyidikan polisi menilai tersangka tidak kooperatif.

Richard Lee beberapa kali mangkir panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.

Tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

Sang dokter malah kedapatan melakukan live TikTok.

"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.

Baca juga: PERJUANGAN Penyanyi Vidi Aldiano Melawan Kanker Ginjal sejak 2019 Telah Berakhir, Kini Tutup Usia

Baca juga: MENINGGAL DUNIA di Usia 35 Tahun, Penyanyi Vidi Aldiano Sempat Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Budi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved