Berita Viral

NASIB Dosen UHN Pematangsiantar Dipecat, Terbukti Ajak Mahasiswi Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel

Hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel. 

Kompas.com
DIPECAT - Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar BPanjaitan didampingi Wakil Rektor dan para dosen saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Kampus Nommensen di Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (7/3/2026). Mereka umumkan pecat Dosen RP (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dosen inisial RP resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh pihak Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Keputusan ini diambil setelah pengurus yayasan dan Rektorat menerima hasil laporan Tim investigasi dan melakukan pendalaman bersama korban dan pihak yang dilaporkan yaitu Dosen RP.

Pemberhentian tidak dengan hormat tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.

Pelanggaran Etika Berat Tim Investigasi yang dibentuk terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II dan Kepala Sumber Daya Manusia telah mengumpulkan fakta, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor, korban, saksi, melakukan olah TKP serta menyusun laporan dan rekomendasi kepada Rektor.

Baca juga: Delpedro Dibebaskan Hakim, Polri Diingatkan Komnas HAM tak Gunakan Pidana Tangkap Pengkritik

“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).

Muktar menjelaskan, hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel. 

“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” ucapnya.

Baca juga: Drama Perselingkuhan 12 Tahun Terbongkar, Pria Ini Teror Mantan Kekasih demi Tes DNA

RP sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). RP berprofesi sebagai dosen sudah belasan tahun.

Belakangan ia terjerat kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi inisial TR.

Muktar mengatakan, Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar telah ditugaskan untuk memberikan pemulihan terhadap korban. 

RP yang sebelumnya sebagai dosen pembimbing korban telah diambil alih tugasnya oleh Kepala Program Studi untuk membantu menyelesaikan studi korban. 

“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” ucap Muktar. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Potensi Pangkas Anggaran MBG, Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Global

Muktar menambahkan, SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada RP, begitu juga dengan surat jawaban atas laporan korban ke pihak kampus.

“Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar membebaskan tugaskan seorang dosen inisial RP setelah adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi inisial TR. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved