Berita Viral
Delpedro Dibebaskan Hakim, Polri Diingatkan Komnas HAM tak Asal Tangkap Pengkritik
Terdakwa Delpedro Marhaen divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Delpedro Marhaen dkk divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).
Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Unjuk rasa dengan tajuk Bubarkan DPR terjadi di depan Gedung DPR karena masalah anggaran DPR yang dinilai terlalu tinggi di tengah himpitan ekonomi masyarakat.
Demo juga terkait tunjangan perumahan DPR 50 juta per bulan.
Selain itu massa kala itu juga menginginkan perubahan lainnya seperti terkait RUU Perampasan Aset
Kematian Affan Kurniawan Dilindas Mobil Brimob
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Seperti diberitakan, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol), tewas setelah tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam 28 Agustus 2025.
Insiden terjadi saat korban melintas di area demonstrasi, memicu kemarahan publik, duka dari komunitas ojol, serta permohonan maaf Kapolri
Affan terjebak di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Rantis Brimob yang melaju kencang menabrak korban yang sedang mengantar pesanan, lalu melindasnya.
Belakangan, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Vonis Bebas Aktivis Delpedro
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.
"Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).
Negara, lanjut Ubaid, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah.
Serta pembatasan tersebut dirasa tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis.
"Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," kata Ubaid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-bebas-delpedro-fa.jpg)