Berita Viral
DAFTAR Media Sosial yang Dilarang untuk Anak 16 Tahun ke Bawah di Indonesia, Berlaku Mulai 28 Maret
pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong peran orang tua
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah membuat aturan bahwa anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses sejumlah platform media sosial.
Simak daftar media sosial yang dilarang dalam artikel ini, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.
Media sosial kerap diibaratkan sebagai pisau bermata dua, di satu sisi mampu memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah komunikasi dan akses informasi.
Namun di sisi lain juga menyimpan potensi dampak negatif bagi para penggunanya apabila tidak digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Baca juga: Yusril Mahendra Larang Aparat Tangkap Orang Tanpa Bukti Kuat, Negara Wajib Ganti Rugi ke Delpedro?
Tanpa pengawasan serta literasi digital yang memadai, pengguna justru bisa lebih mudah terpapar pengaruh buruk dibandingkan memperoleh manfaat dari platform tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial semakin meningkat seiring maraknya berbagai bentuk tindak kriminalitas yang berawal dari aktivitas di ruang digital.
Mulai dari penipuan daring, perundungan siber, hingga eksploitasi anak. Kondisi ini membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
Di tengah situasi tersebut, peran pemerintah dipandang sangat penting, terutama dalam menghadirkan regulasi yang mampu melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Baca juga: 4 Anak di Paluta Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Warga
Atas dasar itulah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akhirnya membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis dan keamanan digital mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh generasi muda.
Baca juga: Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, tak Bersalah tapi Sudah 6 Bulan di Penjara, Beda Polisi Lindas Ojol
Lantas, apa saja daftar media sosial yang dibatasi untuk anak dibawah umur 16 tahun?
Platform yang Terdampak
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara progresif. Platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal meliputi:
Daftar Medsos Dilarang Buat Anak di Bawah 16 Tahun
Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos
Komdigi Larang Anak 16 Tahun ke Bawah Bermedsos
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
| UPDATE KPK Dalami Pemerasan Eks Kajari Albertinus Napitupulu, Termasuk Pemotongan Anggaran Kejaksaan |
|
|---|
| MOTIF Anak Mutilasi Ibu Kandung Berusia 63 Tahun di Sumsel dan Siasat Liciknya Hilangkan Jejak |
|
|---|
| MOMEN Kepala BIN Letjen Herindra Menghadap Letkol Teddy di Kantor Seskab |
|
|---|
| INILAH 10 Poin Syarat yang Diajukan Iran dan Disetujui Trump, Akhirnya Resmi Gencatan Senjata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/media-sosial-Twitter-atau-X-sdsds.jpg)