Vonis Bebas Delpedro Cs

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, tak Bersalah tapi Sudah 6 Bulan di Penjara, Beda Polisi Lindas Ojol

Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/tribunvideo/tribunnews
DIVONIS BEBAS - Delpedro Marhaen dkk divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).  Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terdakwa Delpedro Marhaen divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026). 

Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Kerusuhan demo akhir Agustus 2025
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Kerusuhan demo akhir Agustus 2025 (Dok. Istimewa)

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.


Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.


"Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026). 


Hakim menjelaskan, pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.


Sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti, mulai dari penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer.


Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.


"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujarnya.


Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.


"Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.


Dalam amar putusannya, hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved