Berita Sumut

Terungkap Awal Penemuan Mayat Nuriati Sinurat, Polisi Tetapkan NS Tersangka, Hubungan dengan Korban?

Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengutarakan adanya tindak pidana penyebab kematian korban Nuriati Sinurat

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PEMBUNUHAN NURIANA - Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk (kiri) mengumumkan penetapan tersangka atas kematian Nuriana Sinurat (32), yang ditemukan tak bernyawa di area tugu sunyi di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin sore, 21 Juli 2025, lalu. Kini berdasarkan jejak DNA di tubuh korban, seorang pria bernama Mardin Sinurat (45) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Penemuan mayat Nuriati Sinurat (32) pada Senin (21/7/2025) lalu kini menemui titik terang.

Polres Samosir telah melakukan sejumlah rangkaian soal penyebab kematian perempuan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengutarakan adanya tindak pidana penyebab kematian korban tersebut.

Pihaknya kini sudah sudah menahan tersangka.

KASUS PEMBUNUHAN - Polres Samosir evakuasi mayat wanita inisial NS (32) di dalam tugu, Senin (21/7/2025). Kini, pihak Polres Samosir tetapkan pria inisial MS (45) sebagai tersangka.
KASUS PEMBUNUHAN - Polres Samosir evakuasi mayat wanita inisial NS (32) di dalam tugu, Senin (21/7/2025). Kini, pihak Polres Samosir tetapkan pria inisial MS (45) sebagai tersangka. (TRIBUN MEDAN/Maurits Pardosi)

Tersangka berisinial MS (45), warga Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Samosir atas ditemukannya jenazah yang diduga ada peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2025 lalu. Kita sudah lakukan proses penyidikan secara maksimal," ujar Kasat Reskrim Samosir AKP Edward Sidauruk, Jumat (6/3/2026).

Pihaknya juga mengaku mengalami kesulitan saat melakukan penyelidik terkait kasus tersebut.

"Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita mengalami kendala.  Korban hilang berkisar 3 bulan sehingga keterangan saksi sangat minim. Walaupun demikian, Satreskrim Polres Samosir gunakan scientific investigation untuk mengungkap fakta peristiwa tersebut," sambungnya.

Jasad Nuriana Sinurat (32) ditemukan di dalam sebuah tugu di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (21/6/2025) lalu.
Jasad Nuriana Sinurat (32) ditemukan di dalam sebuah tugu di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (21/6/2025) lalu. (TRIBUN MEDAN/istimewa)

Polisi temukan adanya DNA yang melekat pada tubuh korban.

Melalui metode scientific investigation, pihaknya menetapkan tersangka.

"Dan dari hasil uji DNA, ada ditemukan DNA tersangka melekat pada bagian tubuh korban. Kemarin, setelah melalui seluruh proses tahapan, kita sudah tetapkan tersangka dan sudah diamankan. Saat ini telah kita lakukan penahanan," lanjutnya.

Dalam keterangannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan.

"Inisial tersangka MS dan sudah dipersangkakan pasal 338 atau pasal 458 pasal 1, ancaman penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Curhat Pilu Wanita Korban Pencurian Jadi Tersangka, Kini Mohon Gelar Perkara pada Polisi

Ia juga mengutarakan, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan.

"Hubungan korban dengan tersangka tidak ada. Namun, ladang milik tersangka masuk dalam wilayah desa korban," tuturnya.

 

Baca juga: Respons Bahlil, Bupati Fadia Kader Golkar Ditangkap KPK, Suami juga Kader Golkar Diduga Terlibat

Awal Penemuan Mayat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved