Berita Viral

VIRAL Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka Usai Unggah Video CCTV, Nabilah Ngaku Diminta Rp1 Miliar

Seorang wanita yang menjadi korban pencurian tapi dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan jadi tersangka, viral di medsos

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ist/Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
JADI TERSANGKA - Viral di medsos Nabilah O’Brien terkait insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam, Jakarta Selatan. Nabilah jadi tersangka karena mengungkah CCTV pencurian. Dia mengaku selama lima bulan memilih diam karena merasa takut 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita yang menjadi korban pencurian tapi dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan jadi tersangka, viral di media sosial.

Adalah Nabilah O’Brien yang ditetapkan sebagai tersangka di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena unggahan video ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.

Nabilah adalah pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan.

Ia sebelumnya melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, atas dugaan pencurian makanan. Keduanya disebut tidak membayar makanan yang dipesan.

Pasutri tersebut saat ini sudah berstatus tersangka dalam perkara pencurian karena makan tidak bayar saat makan di rumah makan milik Nabilah.

Baca juga: Lakalantas di Tol Indrapura-Kisaran, Toyota Innova Reborn Ringsek Parah dan Diduga Ada Korban Jiwa

Kasus ini viral setelah Nabilah mengunggah video di akun Instagramnya.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah, Jumat (6/3/2026).

Dalam video itu, Nabilah juga menyampaikan selama lima bulan diminta untuk mengakui bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah. 

Selain itu, ia juga mengaku diminta uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.

“Selama lima bulan, saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp 1 miliar. Saya sudah coba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut,” ungkap Nabilah. 

Oleh karena itu, dia meminta kepada Komisi III DPR serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi dirinya. 

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon berikan (kepastian) hukum. Saya korban pencurian. Saya harap dapat melanjutkan hidup saya dan saya yakin keadilan bisa ditegakkan. Hanya ini yang bisa saya lakukan. Saya tidak tahu harus berlindung ke mana,” tutur Nabilah. 

Penjelasan Kapolsek Mampang Prapatan

Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo membenarkan Nabilah dilaporkan ke Bareskrim oleh pasangan suami istri ZK dan ESR. 

Sedangkan ZK dan ESR sudah ditetapkan tersangka atas laporan Nabila pada September 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved