Korupsi Bea Cukai

Terungkap Permainan Suap Cukai Rokok Usai Pegawai Bea Cukai Diciduk, Produsen Rokok Dipanggil KPK

Perkembangan terbaru kasus suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/istimewa/wartakota
BARANG BUKTI - KPK menemukan barang bukti uang Rp 5 milar lebih dalam 5 koper di Safe House (Rumah Aman) penyimpanan uang di Ciputat, Tangsel. Foto ilustrasi menggunakan AI. KPK kembali membongkar korupsi jalur importasi Bea Cukai dan permainan suap cukai rokok 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru kasus suap kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah produsen rokok yang diduga kuat memberikan suap kepada oknum petugas Bea Cukai.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan telah mengantongi berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal tersebut, yang disinyalir banyak beroperasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Semarang, dan Jawa Timur.

Baca juga: Resmi Berlaku Harga BBM Pertamina Maret Ini Pertamax Kini 12.600 Per Liter, Pertalite? Cek Daftarnya

"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Betul [termasuk sejumlah produsen Rokok[," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Meski belum merinci secara spesifik nama-nama produsen rokok yang masuk dalam radar, Budi menegaskan bahwa penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan. 

Ia memberikan peringatan keras agar seluruh pihak yang nantinya dipanggil dapat mematuhi proses hukum. 

"Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," tegas Budi.

Baca juga: Pertamina Pastikan Penyaluran Bahan Bakar Normal, tak Perlu Panik Stok BBM Aman

Rencana pemeriksaan terhadap para produsen rokok ini merupakan buntut panjang dari penetapan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang telah ditahan sejak akhir Februari lalu. 

Budiman diduga menerima aliran dana pelicin untuk mengakali tarif cukai barang, di mana salah satu komoditas utamanya adalah rokok.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan siasat curang yang dilakukan para produsen. 

Modus utamanya adalah membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar untuk kemudian ditempelkan pada produk rokok yang seharusnya dikenai tarif cukai tinggi, seperti menyamarkan rokok produksi mesin seolah-olah diproduksi secara manual.

“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ujar Asep mengenai kerugian negara yang ditimbulkan.

Terkuaknya praktik mafia cukai ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari lalu. 

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta pemilik PT Blueray, John Field. 

Para sindikat ini sebelumnya bermufakat jahat memanipulasi sistem rule set kepabeanan dari jalur merah menjadi jalur hijau demi meloloskan barang-barang impor palsu dan ilegal agar tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved