Breaking News

Kasus Korupsi

Modus Bupati Pekalongan Jadikan ART Direktur, Pakai Bisnis Keluarga Garap Proyek Pemkab Miliaran

KPK pun membongkar modus kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek bisnis keluarga Bupati Pekalongan

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @fadiaarafiq
BUPATI PEKALONGAN - Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq terlibat kasus korupsi dengan melibatkan perusahaan keluarga monopoli proyek Pemkab Pekalongan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq jadi tersangka.

Fadia pun sudah mulai menjalani proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun membongkar modus kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek bisnis keluarga.

BUPATI FADIA DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026)
BUPATI FADIA DITAHAN KPK - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Demi memonopoli proyek pengadaan dan memuluskan aliran dana haram, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya yang bernama Rul Bayatun menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata. 

Pegang Kendali Perusahaan

KPK menduga kuat bahwa kakak dari artis Fairuz A. Rafiq sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan. 

Fakta bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah.

"Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

MASUK MOBIL TAHANAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tampak dipapah saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
MASUK MOBIL TAHANAN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tampak dipapah saat memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Perusahaan yang ironisnya didirikan oleh suami dan anak Fadia itu, secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. 

Monopoli tetap dilakukan meski terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah.

Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati. 

Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. 

Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai.

"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan," jelas Asep.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved