OTT Bupati Pekalongan

TERUNGKAP Direktur PT RNB Rul Bayatun Ternyata ART Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Rul Bayatun yang menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) ternyata adalah ART dari Bupati Fadia Arafiq.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/@fadiaarafiq.official
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki sosok Rul Bayatun yang menjabat sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rul Bayatun ternyata adalah Asisten Rumah Tangga (ART) dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia (Rul Bayatun) nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia Arafiq),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (5/3/2026). 

Asep mengatakan, dari hasil penyelidikan, Rul Bayatun mengaku sering mendapat perintah dari Fadia untuk menarik uang dari rekening perusahaan. 

"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR (Fadia Arafiq) misalnya, butuh uang sekian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan maka ada foto-foto dia habis tarik tunai itu diserahkan," ujarnya.

Asep mengatakan, uang yang ditarik itu diserahkan langsung kepada Fadia maupun ke orang kepercayaannya lainnya. 

"Seperti ajudan. Sehingga layering-nya makin banyak, makin jauh," ucap dia. 

Asep mengatakan, awalnya belum ditemukan bahwa uang dari PT RNB mengalir langsung kepada Fadia. 

Namun, berdasarkan keterangan Rul yang juga sempat diamankan saat OTT, uang yang dia ambil diserahkan kepada Fadia.

"Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, 'RUL diberikan ke siapa?' Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR," ucap Asep.

Baca juga: Pembunuhan Dedy Samosir Terungkap, Pelaku Ngaku Kesal Karena Korban Kerap Nyolong Sawit Warga

Fadia Arafiq Jadi Tersangka 

KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026). 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam pusaran kasus ini, yakni:

- Mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)

- Ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved