Berita Viral

IBU Hamil Jadi Tersangka di Tangsel Meski Sudah Lapor KDRT, Polisi Beberkan Prosesnya

MS disebut mengalami trauma psikis berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan konseling psikolog

Ist
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Seorang ibu hamil tujuh bulan berinisial MS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu hamil tujuh bulan berinisial MS ditetapkan polisi sebagai tersangka usai melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejadian bermula pada 17 April 2023, di Kota Tangerang Selatan, Banten, ketika MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait hak merayakan Hari Raya Idulfitri bersama orang tuanya.

Perselisihan yang awalnya berlangsung di rumah berlanjut di mobil. Menurut keterangan keluarga serta asisten rumah tangga, MS diduga mengalami pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard, dan hidung berdarah.

“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ungkap M, adik MS, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/3/2026) malam.

Baca juga: Mulai 34 Kg Sabu hingga Ekstasi Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, 12 Tersangka Dihadirkan

Usai penganiayan itu, MS melaporkan dugaan KDRT ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023. 

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Sehari kemudian, mantan suaminya melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa, dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Laporan itu selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dalam proses penyidikan, MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga dan saksi ahli. Namun, adik MS menuding keterangan dua saksi fakta diputarbalikkan dan saksi ahli dari pihak MS tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan,” katanya.

Menurutnya, dua saksi fakta bahkan telah menyurati Unit PPA Polres Tangsel untuk menganulir keterangan yang diduga diputarbalikkan dan meminta diperiksa ulang. Namun hingga kini, kata dia, belum ada pemeriksaan lanjutan.

Setelah itu, lanjut dia, pada 6 Oktober 2025, MS ditetapkan sebagai tersangka. 

Upaya praperadilan pun sudah diajukan, namun disebut mengalami kendala karena salinan BAP tidak diberikan.

“Padahal saat itu kakak saya ingin menanyakan dasar dua alat bukti yang cukup, namun BAP tidak diberikan, dan kakak saya tetap jadi tersangka,” ujarnya.

Dugaan intimidasi juga muncul pada 5 Februari 2026. Keluarga menyebut anggota PPA Polres Tangsel mengirim pesan WhatsApp bernada menakut-nakuti dan mendatangi rumah kerabat MS tanpa pemberitahuan resmi pada malam hari sekitar pukul 21.20 WIB.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved