Makan Bergizi Gratis

Kepala BGN Pastikan Pegawai MBG Dapat THR, Ini Penjelasan Dadan Hindayana

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai SPPG bakal mendapatkan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai SPPG bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan. 

TRIBUN- MEDAN.com - Hitungan beberapa hari ke depan, puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) skema PPPK.

Total ada 32.000 pegawai SPPG yang akan diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari mendatang.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pegawai SPPG bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Dadan menjelaskan, pegawai SPPG yang mendapatkan THR adalah berstatus sebagai ASN. Pemberian THR ini sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kalau ASN (dapat), sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Dadan saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). 

Aturan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Dalam Pasal 2 PP 11/2025 tersebut, dijelaskan bahwa "pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya" kepada "aparatur negara" sebagai "penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara". 

PP terkait THR dan gaji ke-13 tersebut dikeluarkan pemerintah pada tahun berjalan dan menjadi acuan awal untuk memberi gambaran soal THR jika diberikan di hari raya pada 2026. 

Sampai sejauh ini, belum ada PP tentang THR dan gaji ke-13 untuk 2026. 

Baca juga: Petugas SPPG Gembira Diangkat Jadi ASN PPPK, Bandingkan Guru Honorer Cuma Diupah 200 Ribu per Bulan

Karyawan SPPG jadi ASN 

Dadan menyampaikan bahwa tidak semua karyawan SPPG menjadi ASN dengan status PPPK mulai 1 Februari 2026. 

Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas. 

Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung akan menunggu giliran untuk mengikuti proses pengangkatan berikutnya. 

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan. 

Pengangkatan pegawai inti SPPG sebagai ASN PPPK tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT). 

Dadan menyampaikan bahwa skema pengangkatan PPPK tersebut tidak mencakup posisi di luar pegawai inti SPPG. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved