Berita Medan

MULAI Berlaku Resmi Tarif Parkir di Kota Medan, Penurunan Tarif Disambut Baik Anggota DPRD

tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Roda empat, dari Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
PETUGAS PARKIR - Petugas parkir melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, 

Ringkasan Berita:Tarif Parkir di Kota Medan
 
  • Tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000.
  • Untuk kendaraan roda empat, dari Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000.
  • Penyesuaian tarif resmi mulai berlaku per 25 Februari 2026.
  • Kebijakan penyesuaian tarif ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
  • Untuk pengawasan, Pemko Medan bersama Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perparkiran.

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar konferensi pers terkait penyesuaian tarif parkir resmi di tepi jalan umum, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif resmi mulai berlaku per 25 Februari 2026.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.


“Mulai hari ini, tarif parkir resmi di tepi jalan umum kita sesuaikan. Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan,” ujar Rico. 


Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000.

Sementara untuk kendaraan roda empat, dari Rp5.000 disesuaikan menjadi Rp4.000.


Masyarakat juga diberi kemudahan dalam pembayaran, baik secara tunai maupun nontunai melalui QRIS.


Tak hanya soal tarif, Pemko Medan juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan juru parkir.

Nantinya, seluruh juru parkir resmi akan mendapatkan pelatihan pelayanan publik serta dilengkapi atribut dan rompi khusus bertuliskan “Juru Parkir Dishub Kota Medan” yang telah distandarisasi.


Rico menegaskan, juru parkir resmi harus bekerja secara profesional dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.


“Kita ingin parkir di Medan ini tertib, aman, dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.


Plt Kepala Dinas Perhubungan, Suriono mengatakan, untuk memperkuat pengawasan, Pemko Medan bersama Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perparkiran.

 Satgas ini bertugas memastikan standar pengelolaan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan.


"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Kota Medan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved