Berita Viral

JEBOLAN Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa Siswi SMA di Atambua

Jebolan Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUN MEDAN
TERSANGKA RUDAPAKSA SISWI - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol rudapaksa siswi SMA di Atambua kini ditetapkan sebagai tersangka (Instagram/@pichekota_) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jebolan Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap siswi SMA di Atambua. 

Polres Belu NTT menyatakan kasus ini telah memenuhi syarat barang bukti. 

"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026). 

Selain Piche, dua orang rekannya yaitu Roy Mali dan Rival juga dijadikan tersangka dalam perkara yang sama. 

Gede menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT. 

Bukti-bukti kasus 

Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. 

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. 

Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut dalam rangkaian penyidikan yang terukur. 

"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Gede. 

Baca juga: Lirik Lagu Batak Manja Manja Holong Dipopulerkan oleh Seni Situmorang

Baca juga: SOSOK Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta Per Minggu dari Bandar

Baca juga: Lirik Lagu Batak Diboto Ho Do Hasian Dipopulerkan oleh Benny Manik

Kronologi Kejadian 

Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. 

Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. 

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah berstatus tersangka. 

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-bogor.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved