Breaking News

Berita Viral

SOSOK Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta Per Minggu dari Bandar

Kasat Narkoba Polres Toraja, AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran Rp 13 juta per minggu dari bandar narkoba dari ET alias O. 

TRIBUN MEDAN
Kasat Narkoba Polres Toraja, AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran Rp 13 juta per minggu dari bandar narkoba dari ET alias O.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasat Narkoba Polres Toraja, AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran Rp 13 juta per minggu dari bandar narkoba dari ET alias O. 

AKP Arifan telah ditangkap dan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Polda Sulsel.  

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengungkapkan bahwa AKP Arifan sedang dalam pemeriksaan. 

Meski demikian, Didik belum mau merinci dugaan kiriman Rp13 juta per minggu sudah terjadi sejak tahun kemarin.

"Proses pemeriksaan masih berlangsung," pungkasnya.

Kombes Didik mengungkapkan AKP Arifan Efendi telah ditahan di sel tahanan Propam Polda Sulsel bersama PS Kanit II Satnarkoba Polres Toraja Utara inisial H.

"Iya sudah dilakukan Patsus," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja yang menguasai sabu sebesar 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 lalu.

"Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy.

Zulham menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main apalagi persoalan narkoba," pungkasnya.

AKP Arifan Efendi Baru Menjabat 9 Bulan Sebagai Kasat Narkoba  

AKP Arifan Efendi tercatat baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara. 

Saat pertama kali dilantik, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved