Berita Viral
Alasan Mabes Polri Belum Tahan AKBP Didik Padahal Sudah Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Bima yang sudah berstatus nonaktif dan tersangka, tersebut terjerat kasus narkoba.
Ringkasan Berita:Kasus Narkoba AKBP Didik Putra
- Mabes Polri belum memenjarakan AKBP Didik Putra Kuncoro
- Kapolres Bima Kota yang sudah berstatus nonaktif dan tersangka, tersebut terjerat kasus narkoba.
- Adapun alasan belum dilakukan penahanan terhadap AKBP Didik lantaran masih menjalani penempatan khusus (patsus)
- Istri AKBP Didik yakni Miranti Afriana dan juga polwan yang merupakan bekas anak buah tersangka yakni Aipda Dianita Agustina jadi saksi
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata belum ditahan.
Kapolres Bima yang sudah berstatus nonaktif dan tersangka, tersebut terjerat kasus narkoba.
Dia juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba.
Mabes Polri mengungkap alasan kenapa menyebut eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan meski sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba.
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Adapun alasan belum dilakukan penahanan terhadap AKBP Didik lantaran masih menjalani penempatan khusus (patsus) soal dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri.
"Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, Johnny menambahkan untuk istri AKBP Didik yakni Miranti Afriana dan juga polwan yang merupakan bekas anak buah tersangka yakni Aipda Dianita Agustina masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Kronologi Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula saat AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka kasus sabu, pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Setelah itu, Biro Paminal Divisi Propam Polri pun menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Mabes Polri.
Setelah diperiksa, terungkap ternyata AKBP Didik mengaku mempunyai sebuah koper berwarna putih yang berisikan sejumlah narkoba.
"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Didik-Putra-dan-Istri-diperiksa-Propam-Polri.jpg)