Berita Viral

TERBARU Kasus Korupsi CPO Senilai Rp14,3 Triliun, Kejagung Geledah Lokasi di Medan dan Pekanbaru

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari Ditjen Bea Cukai dan swasta.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, Selasa (10/2/2026). Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta. CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel. 

Ringkasan Berita:
  1. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru, Riau, dan Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME).
  2. Penyidik menemukan rekayasa klasifikasi CPO berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME/PAO menggunakan HS Code berbeda.
  3. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun akibat manipulasi dokumen ekspor dan klasifikasi komoditas.

 

TRIBUN-MEDAN.COM -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Medan terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari Ditjen Bea Cukai dan swasta.

“Pasca ditetapkannya 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakkan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera. Antara Pekanbaru dan Medan, di beberapa lokasi. Ya tentunya PT-PT yang terlibat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/2/2026).

Anang belum menjelaskan secara rinci barang bikti apa saja yang disita dari dua wilayah penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini, proses penggeledahan masih dilakukan oleh penyidik. 

“Masih berlangsung, kita tunggu saja hasilnya,” ujar dia.

Adapun kasus ini bermula saat Pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.

Akibatnya, perbuatan mereka, telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14,3 triliun.

Baca juga: Usut Korupsi Sawit, Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya

TERSANGKA KORUPSI CPO: Kejaksaan Agung tetapkan 11 tersangka kasus korupsi berupa rekayasa ekspor CPO di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2022-2024, Selasa (10/2/2026)
TERSANGKA KORUPSI CPO: Kejaksaan Agung tetapkan 11 tersangka kasus korupsi berupa rekayasa ekspor CPO di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2022-2024, Selasa (10/2/2026) (TRIBUN MEDAN/Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Di antaranya tiga pejabat negara dan delapan orang dari kalangan swasta.

CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun, dan biodiesel. 

Kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) periode 2022–2024 ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved