Kasus Korupsi

Kabar Terbaru Eks Menteri Agama Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dijadikan tersangka melakukan perlawanan hukum.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Gus Yaqut kini melakukan peraperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengalihan kuota haji tambahan. 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi pengalihan Kuota Haji
  •  
  • Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dijadikan tersangka melakukan perlawanan hukum.
  • Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK
  • Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa, 24 Februari 2026.
  • KPK menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dijadikan tersangka melakukan perlawanan hukum.

Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Langkah hukum ini diambil Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Yaqut mendaftarkan permohonan tersebut sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk gugatan ini. 

Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 02. 

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, laman SIPP belum menampilkan nama hakim tunggal maupun panitera pengganti yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.

Duduk Perkara Jeratan Hukum Yaqut

Gugatan praperadilan ini merupakan respons atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2026. 

Baca juga: Pergantian Kapolri Tergantung Presiden Prabowo, Abraham Samad Bilang Syarat Reformasi Polri

KPK menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

KPK menduga Yaqut secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved