OTT Pejabat Pajak
TERUNGKAP Jejak Mulyono Pejabat Pajak Kena OTT, Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris 12 Perusahaan
KPK mengungkap rekam jejak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang terjaring OTT.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
- Mulyono Rp 800 juta
- Dian Jaya Rp 200 juta
- Venasius Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mulyono-MLY-Resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)