OTT Hakim PN Depok
KPK Terima Data Baru dari PPATK, Wakil Ketua PN Depok juga Terima Rp 2,5 Miliar dari PT DMV
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga juga menerima Rp 2,5 miliar dari PT DMV.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kasus baru yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bambang ditengarai menerima Rp 2,5 miliar dari PT DMV.
Penerimaan itu di luar permintaan fee Rp 850 juta terkait pengosongan lahan PT Karabha Digdaya, yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Asep mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan.
“Nilai dari suapnya (PT PT Karabha Digdaya) kan Rp 850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu. Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep mengatakan, selain mendalami temuan PPATK, KPK juga memeriksa profil Wakil Ketua PN Depok yang sah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kita juga melihat kepada profilnya ya. Profilnya sebagai pegawai negeri, diukur juga pendapatan yang sahnya seperti itu. Dilihat LHKPN dan lain-lain,” ujarnya.
Asep mengatakan, KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dialihkan menjadi aset properti atau dipindahkan ke tempat lain.
“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain,” ucap dia.
Baca juga: Sosok Hakim Bambang Setyawan yang Diciduk KPK Diduga Atur Perkara, Jumlah Harta Kekayaannya
Sebelumnya, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.
Hal tersebut terungkap saat Bambang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK usai terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang Setyawan juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” kata Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, KPK secara rutin berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana para pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, nilai penukaran valuta asing atas nama Bambang tersebut tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan.
"Ada penukaran senilai Rp 2,5 miliar. Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sehingga kami menduga bahwa ini pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kami menduga ini gratifikasi," kata Asep.
Atas temuan tersebut, Bambang pun disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Bambang Setyawan, Hakim Senior yang Diciduk KPK, Rekam Jejak Karier Sang Hakim
KPK menetapkan lima orang tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok. Mereka adalah:
1. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA)
2. Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG)
3. Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH)
4. Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI)
5. Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia.
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.
Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan OTT pada 5 Februari 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| DAFTAR Lima Tersangka OTT Hakim, Ketua dan Wakil PN Depok Terjerat Pengurusan Perkara Sengketa Lahan |
|
|---|
| Ironi OTT Hakim PN Depok, Gaji Sudah Naik 280 Persen tapi Masih Terima Uang Pelicin Perkara |
|
|---|
| Fakta Baru OTT Hakim PN Depok, Uang Ratusan Juta Terkait Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu |
|
|---|
| Update OTT Hakim, Ketua PN Depok dan Juru Sita Turut Terjaring Operasi Senyap KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Bambang-Setyawan-daf.jpg)