Berita Nasional

DPR Sepakat Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Hingga 3 Bulan ke Depan

DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran

Kompas.com
BAHAS BPJS - Pimpinan DPR mengumpulkan para menteri terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.com - DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. 

Hak itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Baca juga: Profil Diva Siregar, Model Seksi yang Selamat Usai Alami Kecelakaan Tragis

Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. 

DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar dia.

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," imbuh Dasco.

Baca juga: Tindak Lanjut Putusan KIP, Hari Ini KPU Perlihatkan Salinan Ijazah Asli Jokowi

Jeritan pasien Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu.

Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif.

Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. 

Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda.

Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala kian memburuk. 

Baca juga: Mahasiswi Suheni Sintiasari Tewas Terjatuh dari Lantai 2 Kampus Unpam, Tersandung Material Bangunan

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026). 

Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved