OTT Hakim PN Depok

DAFTAR Lima Tersangka OTT Hakim, Ketua dan Wakil PN Depok Terjerat Pengurusan Perkara Sengketa Lahan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
HAKIM KENA OTT - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.(Dok.PN Depok) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026). 

Kelima tersangka yang terjaring OTT adalah:

- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta

- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan

- Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah

- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi

- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” ujar dia.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok. 

Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat.

Demi memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.

"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset," jelas Budi.

Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum tersebut. 

KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.

Profil Singkat PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan.

Perusahaan ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.

PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved