Berita Viral
INILAH 7 Poin Memberatkan Serma TNI Tengku Dian Divonis Seumur Hidup: Bunuh Secara Keji Sang Istri
Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan, Serma TNI Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan, Serma TNI Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terdakwa dikenakan pidana pokok, penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," demikian bunyi petikan putusan dalam SIPP tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer pada Senin (12/1/2026) yang menuntut Serma TNI Tengku Dian Anugerah dengan hukuman mati.
Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh Poin Memberatkan Vonis
Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan tujuh poin yang memberatkan posisi terdakwa.
Pertama
Perbuatan terdakwa dinilai mencemarkan citra TNI di mata masyarakat.
Kedua
Tindakan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Ketiga
Hakim menilai terdakwa sudah memiliki niat serta merencanakan waktu dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa istrinya.
Keempat
Serma TNI Tengku Dian Anugerah
Serma TNI Tengku Dian Bunuh Istri Sendiri
Serma TNI Tengku Dian Divonis Seumur Hidup
Serma Tengku Dian Bunuh Keji Sang Istri
| POLEMIK Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka ITE, Akhirnya Polres Pagar Alam Terbitkan SP3 |
|
|---|
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Serma-Tengku-Dian-Anugerah-divonis-seumur-hidup.jpg)