Berita Viral
BUNUH ISTRI, Astri Gustina Yolanda, Serma Tengku Dian Anugerah Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugerah dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya
Ringkasan Berita:
- Serma Tengku Dian Anugerah divonis penjara seumur hidup
- Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan
- Tengku Dian Anugerah lakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34)
- Berdasarkan hasil visum, cara Serma Tengku Dian Anugerah membunuh istrinya sangat keji dan tidak berperikemanusiaan
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan, Serma TNI Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Terdakwa dikenakan pidana pokok, penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," demikian bunyi petikan putusan dalam SIPP tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer pada Senin (12/1/2026) yang menuntut Serma TNI Tengku Dian Anugerah dengan hukuman mati.
Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh Poin Memberatkan Vonis
Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan tujuh poin yang memberatkan posisi terdakwa.
Pertama
Perbuatan terdakwa dinilai mencemarkan citra TNI di mata masyarakat.
Kedua
Tindakan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Ketiga
Hakim menilai terdakwa sudah memiliki niat serta merencanakan waktu dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa istrinya.
Astri Gustina Yolanda
Serma Tengku Dian Anugerah
Serma Tengku Dian Anugerah Divonis Seumur Hidup
Pengadilan Militer I-02 Medan
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
| KETIKA Jusuf Kalla Berikan Solusi Agar Polemik Ijazah Jokowi Tidak Berlarut-larut: Tunjukkan Saja! |
|
|---|
| JK Yakin Ijazah Milik Jokowi Asli, Maka Ia Sarankan Jokowi untuk Segera Perlihatkan Ijazahnya |
|
|---|
| BGN Dituding Hambur-hamburkan Uang, Pesan Motor Listrik Sebanyak 25.000 Seharga Rp42 Juta Per Unit |
|
|---|
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Serma-Tengku-Dian-Anugerah-divonis-seumur-hidup.jpg)