Berita Viral

BUNUH ISTRI, Astri Gustina Yolanda, Serma Tengku Dian Anugerah Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Serma Tengku Dian Anugerah dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Dok Kodam I/BB
Pomdam I Bukit Barisan menggiring Serma Tengku Dian Anugerah yang tega membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kini Serma Dian divonis penjara seumur hidup. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menyatakan, Serma TNI Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa dikenakan pidana pokok, penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," demikian bunyi petikan putusan dalam SIPP tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer pada Senin (12/1/2026) yang menuntut Serma TNI Tengku Dian Anugerah dengan hukuman mati.

Serma Dian dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

SUAMI BUNUH ISTRI: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7/2025) pagi. Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) bernama Tengku Dian Anugerah yang berdinas di Kodam I/BB diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (35), di rumah mereka. (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa)
SUAMI BUNUH ISTRI: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7/2025) pagi. Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) bernama Tengku Dian Anugerah yang berdinas di Kodam I/BB diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (35), di rumah mereka. (Kolase Tribun-Medan.com/Istimewa) 

Tujuh Poin Memberatkan Vonis

Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan tujuh poin yang memberatkan posisi terdakwa.

Pertama

Perbuatan terdakwa dinilai mencemarkan citra TNI di mata masyarakat.

Kedua

Tindakan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Ketiga

Hakim menilai terdakwa sudah memiliki niat serta merencanakan waktu dan alat yang digunakan untuk merampas nyawa istrinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved