Kasus Korupsi

5 Bos Biro Travel Dicecar KPK soal Uang Pelicin ke Oknum di Kementerian Agama, Pengalihan Kuota Haji

Sejumlah biro travel penyelenggara perjalanan haji dan umrah kini jadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pimpinan biro travel. terkait kasus korupsi pengalihan kuota haji pada Selasa (3/2/2026). KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.  

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
 
  • 5 lima orang saksi bos atau unsur pimpinan biro travel diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
  • KPK ungkap  sikap sungkan para pengusaha travel ini juga terjadi ketika ditanya mengenai aliran uang pelicin
  • KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 
  • KPK mengimbau agar pihak travel lainnya bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah biro travel penyelenggara perjalanan haji dan umrah kini jadi sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

5 lima orang saksi bos atau unsur pimpinan biro travel diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Sebelumnya, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dicekal ke luar negeri oleh penyidik KPK.

Namun, penyidik mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah terlihat ragu-ragu dan sungkan untuk memberikan keterangan terbuka mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keraguan ini terlihat saat penyidik menggali informasi mengenai mekanisme transaksional antara pihak swasta dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026) malam.

Selain soal jual beli kuota, Budi menyebutkan bahwa sikap sungkan para pengusaha travel ini juga terjadi ketika ditanya mengenai aliran uang pelicin

KPK menduga kuat adanya uang yang mengalir dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah pejabat di Kemenag untuk memuluskan jatah kuota.

“Penyidik juga menemukan ada biro travel masih ragu untuk memberikan keterangan soal uang-uang yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa keterangan yang jujur sangat krusial saat ini. 

Bukan hanya untuk pembuktian pidana, tetapi juga untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK,” tegasnya.

Tingkat kerumitan kasus ini cukup tinggi mengingat ada lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved