Berita Viral

TEGA, Kades di Sukabumi Korupsi Dana BLT Masyarakat Rp 1,35 Miliar, Uang Dipakai Untuk Modal Caleg

Korupsi kepala desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi sangat fantastis. 

TRIBUN MEDAN
Eks Kades Gerry Imam Sutrisno (52) melakukan korupsi dana BLT Rp 1,35 miliar untuk modal kampanye sebagai caleg.   

TRIBUN-MEDAN.com - Korupsi kepala desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi sangat fantastis. 

Eks Kades Gerry Imam Sutrisno (52) melakukan korupsi dana BLT Rp 1,35 miliar untuk modal kampanye sebagai caleg.  

Gerry telah diborgol oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian,  sebelumnya mengatakan Gerry Imam Sutrisno diduga menilap uang BLT Dana Desa Rp 1.354.700.000 atau Rp 1,35 miliar.

Modusnya dengan memerintahkan pegawai desa membuat laporan palsu penerimaan BLT setiap tahunnya.

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan sebagian tanda tangan penerima BLT, sehingga dengan adanya kejadian tersebut Negara/ Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.354.700.000," kata AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso pun mengungkap hal serupa.

"Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat," ungkap Agus.

Baca juga: EKS Kabareskrim Susno Duadji Sebut Aparat Fitnah Pedagang Es Kue Bisa Dihukum: Disiplin dan Pidana

Baca juga: ASPRI Hotman Paris Sebut Perempuan Ini yang Pertama Kali Sebar Hoaks Es Kue Spons Suderajat

Baca juga: Asahan akan Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional

Atas perbuatannya Gerry dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Kasus Kepala Desa tersangkut kasus korupsi cukup banyak, bahkan cenderung mengalami peningkatan.

Kejaksaan Agung mencatat pada 2023, ada 187 kasus korupsi yang melibatkan Kades. 

pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 275 kasus, dan pada 2025 535 kasus.

Duit Dipakai Untuk Jadi Caleg

Agus menyebutkan, uang BLT itu seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved