Berita Viral
Nasib Aiptu Ikhwan dan Serda Usai Fitnah dan Pukuli Pedagang Es, Oknum TNI dan Polri Memalukan . . .
Kabar terbaru, pedagang es gabus jadi korban fitnah dan penganiayaan oleh oknum tentara dan polisi ke pedagang es gabus.
Ringkasan Berita:Oknum TNI dan Polri Aniaya Pedangan Es
- Pedangan es bernama Suderajat mengaku masih mengalami trauma usai dituduh memakai bahan baku spons pada es yang dijual
- Pedangan tersebut sebelumnya difitnah dan dipukuli, dagangan dirusak
- Perlakuan oknum tentara dan polisi (Serda Heri dan Aiptu Ikkwan) menuai kecaman publik.
- Perbuatan oknum anggota TNI dan Polri pada pedagang Es berjualan di Kemayoran harus dipandang bukan kesalahan biasa.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru, pedagang es gabus jadi korban fitnah dan penganiayaan oleh oknum tentara dan polisi ke pedagang es gabus.
Perlakuan oknum tentara dan polisi menuai kecaman publik.
Meski dikabarkan sudah berdamai, perkara tersebut perlu dibawa proses hukum.
Hal ini diungkap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Menurutnya, apa yang dialami Suderajat oleh dua orang anggota TNI dan Polri saat berjualan di Kemayoran pada Sabtu (24/1/2026) lalu harus dipandang bukan kesalahan biasa.
Ia memandang terdapat unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Babinsa Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Serda Heri dan oknum Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi baik itu kekerasan, pemukulan, pelecehan, dan penyebaran berita bohong kepada masyarakat tentang makanan.
"Jadi sanksinya bukan hanya minta maaf, tapi harusnya juga diarahkan menuju penyidikan dan dibawa ke pengadilan agar kita bisa melihat bahwa kalau ada tindak pidana dilakukan aparat akan mendapatkan hukuman yang sama," ujar Isnur dalam video yang dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).
"Bukan hanya masyarakat yang punya kesalahan diproses, tapi juga harusnya aparat diproses," imbuhnya.
Menurutnya pernyataan sejumlah pejabat yang menyerukan agar perkara tersebut didamaikan lewat jalur kekeluargaan adalah keliru.
Harusnya, lanjut dia, perkara itu segera dibawa ke proses pidana.
Selain itu, Isnur memandang tindakan kedua oknum aparat tersebut melanggar pedoman di internal kepolisian dan di militer.
Menurut dia, apa yang keduanya lakukan bukanlah ranah kewenangan mereka, melainkan kewenangann BPOM untuk memeriksa kelaikan makanan.
"Maka jelas ini adalah bagian dari arogansi, kesewenang-wenangan dan melanggar bukan hanya pidana tapi juga kode etik dari kepegawaian," ucap Isnur.
"Maka para pelakunya harus diberikan sanksi etik dan kepegawaian baik itu misalnya nanti bisa didemosi, atau ditunda kenaikan pangkatnya, atau diturunkan pangkat dan jabatannya agar hukum pengawasan internal juga berjalan," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pedagangsesedsf.jpg)