Program Magang Nasional
Program Magang Nasional 2026 Sediakan Kuota 100.000 Peserta, Simak Penjelasan Seskab
Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah Indonesia memberikan pengalaman kerja selama 6 bulan di perusahaan swasta atau BUMN.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah akan kembali membuka Program Magang Nasional pada tahun 2026
- Program ini ditujukan bagi lulusan D3 dan S1 dengan masa kelulusan maksimal satu tahun, untuk meningkatkan kesiapan kerja generasi muda
- Peserta akan menjalani magang selama enam bulan di perusahaan swasta atau BUMN, dengan pendampingan mentor dan keterlibatan dalam proyek strategis
- Peserta menerima uang saku setara UMP rata-rata Rp3,3 juta per bulan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kembali Program Magang Nasional di tahun 2026.
Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2025 untuk lulusan baru (lulusan D3/S1 maksimal 1 tahun setelah lulus).
Program ini memberikan pengalaman kerja selama 6 bulan di perusahaan swasta atau BUMN guna meningkatkan daya saing tenaga kerja muda.
Baca juga: Apa Itu Toksin Cereulide di Susu Formula? Ini Bahayanya Bagi Bayi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri, melalui penempatan kerja nyata, bimbingan mentor, dan proyek strategis.
Peserta menerima uang saku setara UMP (rata-rata Rp3,3 juta/bulan) dibayar pemerintah melalui Bank Himbara, ditambah jaminan sosial JKK dan JM.
Untuk tahun ini, jadwal Program Magang Nasional 2026 akan berlangsung pada pertengahan tahun.
Baca juga: Apa Itu Ptosis, Kondisi Mata Ngantuk yang Dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka
“Pemerintah akan kembali membuka kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan tahun 2026 dengan kapasitas minimal 100 ribu peserta magang,” kata Seskab Teddy dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (28/1/2026) dikutip dari Kompas.com.
Pernah Berjalan di Sumut
Di Sumatera Utara, Program Magang Nasional ini pernah berjalan.
Saat itu Program Magang Nasional dibuka pada 6 September 2025.
Baca juga: Ikan Sapu-sapu Apakah Bisa Dimakan? Begini Penjelasan Dosen UGM
Ketika program ini berjalan, ada 91 perusahaan yang ikut menyelenggarakan, mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BLUD dan pihak swasta.
Perusahaan penyelenggara yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar melalui maganghub.kemnaker.go.id.
Syaratnya, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) aktif di wajiblapor.kemnaker.go.id.
Setelah diverifikasi oleh Kemnaker, lowongan magang akan ditayangkan di MagangHub.
Baca juga: Manfaat Air Alkali, Solusi Sehat di Tengah Gaya Hidup Instan
Syarat Lengkap Ikut Program Magang Nasional
Syarat utama peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta lulusan diploma (D3/D4) atau sarjana (S1) paling lama 1 tahun sejak tanggal ijazah saat mendaftar.
Tidak ada batasan IPK minimum, usia maksimal, atau jurusan tertentu, dan terbuka untuk semua perguruan tinggi negeri/swasta yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca juga: Sejarah Polisi Tidur, Manfaat Hingga Standar Tinggi di Jalan
Pendaftar wajib menyiapkan dokumen berupa scan KTP untuk verifikasi NIK, ijazah asli (bukan SKL), curriculum vitae (CV) terbaru, serta pas foto formal dengan latar belakang polos tanpa aksesoris seperti kacamata atau masker.
Dokumen pendukung operasional meliputi nilai transkrip, sertifikat pelatihan, TOEFL, atau bukti pengalaman kerja/magang sebelumnya untuk memperkuat profil lamaran.
Baca juga: Apa Manfaat Kelapa Parut Bagi Kesehatan? Ini Gunanya Bagi Jantung dan Pencernaan
Pada tahun sebelumnya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform MagangHub atau SIAPkerja Kemnaker di siapkerja.kemnaker.go.id, dengan verifikasi data otomatis melalui Dukcapil menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif.
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, dan peserta hanya diperbolehkan ikut sekali seumur hidup, dengan fasilitas tambahan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Apa saja hak dan fasilitas yang diterima peserta magang?
Program Magang Nasional memberikan sejumlah hak dan fasilitas kepada peserta selama masa pemagangan. Beberapa di antaranya meliputi:
Baca juga: Manfaat Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Psikolog
- Masa magang selama enam bulan di perusahaan atau instansi pemerintah.
- Uang saku yang diterima peserta setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
- Pendampingan langsung oleh mentor di tempat magang.
- Perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Sebagai gambaran, program Magang Nasional pada 2025 telah diikuti oleh 100.000 peserta hingga pertengahan tahun ini.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Program-Magang-Nasional-ilustrasi.jpg)