Program Magang Nasional

Program Magang Nasional 2026 Sediakan Kuota 100.000 Peserta, Simak Penjelasan Seskab

Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah Indonesia memberikan pengalaman kerja selama 6 bulan di perusahaan swasta atau BUMN.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Small Business Trends
MAGANG KERJA- Ilustrasi sejumlah pemuda/i yang tengah mengikuti program magang kerja. 

Tidak ada batasan IPK minimum, usia maksimal, atau jurusan tertentu, dan terbuka untuk semua perguruan tinggi negeri/swasta yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca juga: Sejarah Polisi Tidur, Manfaat Hingga Standar Tinggi di Jalan

Pendaftar wajib menyiapkan dokumen berupa scan KTP untuk verifikasi NIK, ijazah asli (bukan SKL), curriculum vitae (CV) terbaru, serta pas foto formal dengan latar belakang polos tanpa aksesoris seperti kacamata atau masker.

Dokumen pendukung operasional meliputi nilai transkrip, sertifikat pelatihan, TOEFL, atau bukti pengalaman kerja/magang sebelumnya untuk memperkuat profil lamaran.

Baca juga: Apa Manfaat Kelapa Parut Bagi Kesehatan? Ini Gunanya Bagi Jantung dan Pencernaan

Pada tahun sebelumnya, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform MagangHub atau SIAPkerja Kemnaker di siapkerja.kemnaker.go.id, dengan verifikasi data otomatis melalui Dukcapil menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif. 

Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, dan peserta hanya diperbolehkan ikut sekali seumur hidup, dengan fasilitas tambahan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Apa saja hak dan fasilitas yang diterima peserta magang?

Program Magang Nasional memberikan sejumlah hak dan fasilitas kepada peserta selama masa pemagangan. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca juga: Manfaat Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah, Ini Penjelasan Psikolog

  • Masa magang selama enam bulan di perusahaan atau instansi pemerintah.
  • Uang saku yang diterima peserta setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
  • Pendampingan langsung oleh mentor di tempat magang.
  • Perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Sebagai gambaran, program Magang Nasional pada 2025 telah diikuti oleh 100.000 peserta hingga pertengahan tahun ini.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved