Berita Viral

CURHAT Sopir Truk Dipungli Preman Rp 300 Ribu di Jambi, Diancam Batu, Cuma Pasrah Ingat Keluarga

Sopir truk mengaku pasrah dipungli preman di Jalan Lintas Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

TRIBUN MEDAN
AKSI PEMALAKAN VIRAL - Tangkapan layar video sopir lintas provinsi di Jalan Lintas Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dicegat pria bersenjata tajam dan disuruh bayar Rp 300 ribu. 

Kepala Dishub Kabupaten Karanganyar, Sri Suboko, menegaskan pihaknya sudah menerima laporan terkait video yang beredar di media sosial.

"Kami terima info itu dari media sosial dan saat ini sedang dilacak lokasi dan jukir tersebut," kata Sri Suboko, Minggu (14/9/2025).

Sri membantah keras klaim yang dilontarkan pria dalam video.

Menurutnya, jukir resmi Dishub Karanganyar memiliki tanda jelas berupa rompi, karcis resmi, dan peluit.

"Itu bukan jukir kami, jukir kami pakai rompi, karcis serta peluit. Ini masih dalam pencarian kejelasan lokasi," tegas Sri Suboko.

Dishub Karanganyar menegaskan tidak ada toleransi untuk aksi pemalakan yang mengatasnamakan lembaga.

Untuk informasi, Pemkab Karanganyar melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif baru untuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Januari 2024, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika sebelumnya tarif parkir dibedakan berdasarkan dua zona atau kawasan, kini seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif yang seragam.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan sistem retribusi serta memberikan kejelasan tarif kepada masyarakat.

Berikut adalah tarif parkir terbaru yang berlaku di tepi jalan umum untuk berbagai jenis kendaraan:

Kendaraan Tidak Bermotor (Becak, Bendi, Sepeda, dan sejenisnya): Rp 1.000.
Sepeda Motor Roda 2: Rp 2.000.
Kendaraan Bermotor Roda 3 dan Roda 4 (Mobil penumpang/barang, dan sejenisnya): Rp 3.000.
Bus Kecil, Bus Sedang, Mobil Box Barang, Truk, dan sejenisnya: Rp 5.000.
Bus Besar, Bus Tingkat, Kontainer, Truk Gandeng, Tronton: Rp 7.000.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan terintegrasi.
 
Dinas Perhubungan Karanganyar mengimbau masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi parkir.

Hal ini penting agar retribusi yang dibayarkan masuk ke kas daerah secara sah dan transparan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved