Berita Viral

CURHAT Sopir Truk Dipungli Preman Rp 300 Ribu di Jambi, Diancam Batu, Cuma Pasrah Ingat Keluarga

Sopir truk mengaku pasrah dipungli preman di Jalan Lintas Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

TRIBUN MEDAN
AKSI PEMALAKAN VIRAL - Tangkapan layar video sopir lintas provinsi di Jalan Lintas Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dicegat pria bersenjata tajam dan disuruh bayar Rp 300 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sopir truk mengaku pasrah dipungli preman di Jalan Lintas Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.

Sopir truk dipalak Rp 300 ribu. 

Curhat sopir truk dipungli diunggah di akun Instagram @jambihits. 

Video itu menampilkan sopir lintas provinsi yang diadang dua pria bersenjata tajam dan batu.

Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat.

Mereka menghentikan kendaraan secara paksa dan menyodorkan kuitansi sebagai bukti "keamanan".

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang senilai Rp 300 ribu kepada sopir agar bisa melintas dengan selamat.

Sopir yang menjadi korban mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti kemauan pelaku.

Ancaman fisik di depan mata membuat nyali para pencari nafkah ini menciut demi keselamatan diri dan armada yang mereka bawa.

"Mau dilawan kita takut memperpanjang masalah bang, kami cuma mau cari makan dan di rumah ada keluarga yang menunggu," ucap sopir tersebut dengan nada pasrah, melansir dari TribunJambi.

Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Lulu Lahfa Ditemukan Tewas di Apartemen, Ada Obat-Obatan dan Surat Rawat Jalan

Baca juga: Orang Gila di Sekitar Kita

Ketakutan sopir bukan tanpa alasan.

Jika menolak, risiko besar menanti di depan mata.

"Sopir merasa serba salah menghadapi pungli seperti ini. Mau tancap gas takut kaca mobilnya pecah dilempari batu, mau ditumbur takut kena pidana," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Meski wajah kedua pelaku terekam jelas dalam video, warganet meragukan adanya efek jera jika penanganan hukum hanya bersifat sementara.

Komentar pedas bermunculan, mulai dari menyebut wilayah tersebut memang sudah lama rawan hingga kritik terhadap proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved